Mengenal Skema Rent to Own, Apa itu?
Real Estate Indonesia (REI) merancang formula untuk skema pembiayaan perumahan untuk mengatasi backlog perumahan di tengah kenaikan inflasi dan harga rumah.
IDXChannel - Real Estate Indonesia (REI) merancang formula untuk skema pembiayaan perumahan untuk mengatasi backlog perumahan di tengah adanya inflasi dan kenaikan harga rumah saat ini.
Ketua Umum REI, Paulus Totok Lusida mengatakan pihaknya telah mengajukan skema rent to own atau sewa rumah untuk memiliki demi mengatasi backlog perumahan yang ada saat ini.
"Saya akan bikin formula, sudah sepakat dengan perbankan dan PUPR membikin formula rent to own atau menyewa untuk memiliki," kata Totok kepada MNC Portal, Senin (11/7/2022).
Totok menjelaskan rent to own adalah rumah yang dibeli melalui tipe kontrak untuk menyewa sebuah properti selama jangka waktu tertentu sebelum akhirnya memiliki properti tersebut. Di samping membayar sewa rumah, nantinya juga sekaligus mencicil kredit rumah untuk selanjutnya dimiliki.
Sama seperti mengontrak rumah dengan metode konvensional, rumah rent to own bisa dimiliki oleh perorangan atau perusahaan. Formula tersebut nantinya bakal membuat persetujuan dengan penjual rumah untuk menyisihkan sebagian uang sewa setiap bulannya sebagai ekuitas milik pembeli, apabila di akhir kontrak mereka ingin membelinya.
"Itu yang akan kita presentasikan kepada stakeholder kepada PUPR, itu bisa dilaksanakan baik ke rumah subsidi, maupun untuk non subsidi," terang Totok.
Perjanjian rent to own ini pada dasarnya adalah proses kesepakatan atau negosiasi antara para pemilik properti dan penyewa atau calon owner dari rumah yang akan dimiliki.
"Jadi misal seorang manajer, angsurnya harga Rp1 miliar, berarti kemampuan dia mengangsurnya di Rp9 juta, sedangkan gaji dia Rp15 juta, kan tidak mampu atau tidak bisa secara perbankan," kata Totok.
Nantinya perjanjian Rent to Own akan menentukan bagaimana dan kapan harga rumah akan diputuskan. Harganya bisa berdasarkan nilai properti saat ini, atau prediksi harga.
Namun pada beberapa kasus ada juga yang harga rumahnya sudah ditetapkan pada saat penandatanganan kontrak. Tapi ada juga kondisi di mana harga rumah akan diputuskan ketika masa sewa rumah berakhir.
"Misal setelah 10 tahun sewa selesai, nanti akan dibayar sebagai kredit lagi selama 15 tahun untuk kepemilikan, supaya ada kemampuan untuk pembelian," lanjut Totok.
Sebab kecenderungan angka kenaikan gaji di masa depan bisa lebih besar dibandingkan kemampuan membayar sewa pada 10 tahun pertama. Oleh karena itu Totok percaya ada kemampuan yang lebih besar untuk masyarakat memiliki rumah tersebut pada tahun-tahun selanjutnya setelah masa sewa berakhir.
Lebih lanjut Totok menjelaskan pada tahun awal sewa tersebut, nantinya bakal ada kesepakatan antara perusahan tempat pegawai yang ingin membeli rumah dan pengembang. Sehingga biaya sewa plus angsuran kepemilikan rumah bakal dibantu oleh perusahaan.
"Nah contoh dia akan mengangsur di Rp5 juta, ada sewa ada ngangsur juga, spread yang ada perusahaan ikut membantu mengangsur, sehingga karyawan bisa dibentengi dengan baik," pungkasnya.
(DES)