ECONOMICS

Menhub Beri Sinyal Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Setelah Lebaran 2025

Iqbal Dwi Purnama 07/03/2025 16:37 WIB

Harga tiket pesawat kemungkinan naik setelah Hari Raya Lebaran 2025.

Menhub Beri Sinyal Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Setelah Lebaran 2025. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Harga tiket pesawat kemungkinan naik setelah Hari Raya Lebaran 2025. Hal ini karena pemerintah akan merevisi ketentuan Tarif Batas Atas/Tarif Batas Bawah (TBA/TBB) pesawat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan revisi TBA/TBB akan dibahas lebih lanjut dengan para operator penerbangan setelah Lebaran, yang kemungkinan akan berdampak pada peningkatan harga tiket pesawat.

"Saya sudah sampaikan kepada airlines, untuk TBA kita tidak akan bicarakan sampai Lebaran. Mungkin setelah Lebaran kita akan duduk kembali dengan mereka. Tidak mungkin saat ini, karena dengan TBA saja harga sudah tinggi, apalagi kalau harus membuka," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip Jumat (7/3/2025).

Selain rencana revisi TBA, pihaknya juga tengah mengupayakan penurunan biaya operasional pesawat hingga biaya perawatan pesawat yang masih cukup mahal saat ini.

Kemenhub tengah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait pengenaan bea masuk dan keluar atas suku cadang pesawat terbang, mengingat saat ini proses perbaikan pesawat banyak dilakukan di luar negeri.

"Ini yang sedang kita bicarakan dengan lintas kementerian, harapannya supaya bisa menurunkan biaya operasional airlines," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, mengatakan ketentuan tarif batas atas (TBA) yang tidak kunjung disesuaikan sejak 2019 menjadi persoalan bagi industri penerbangan yang masih terbatas dalam melakukan ekspansi.

Bayu menjelaskan, harga tiket pesawat ekonomi saat ini masih mengacu pada situasi ekonomi di 2019. Pada tahun tersebut, kurs dolar masih Rp12.500, sedangkan harga avtur masih di angka Rp10 ribuan.

Acuan harga itu sudah berbeda jauh dengan situasi ekonomi saat ini, ketika kurs dolar sudah menyentuh Rp16 ribu dan harga avtur sekitar Rp13-Rp14 ribu. Sayangnya, tidak ada penyesuaian harga baru untuk tarif batas atas saat ini.

Kondisi tersebut dinilai masih menyulitkan maskapai untuk melakukan pemulihan atau bahkan ekspansi. Sehingga, jumlah armada masih terbatas hingga saat ini.

"Di Indonesia, satu-satunya yang diintervensi pemerintah lewat TBA. Dalam perumusan TBA, komponen utama variabelnya adalah kurs USD terhadap rupiah dan harga avtur. Kalau naik 10 persen selama 3 bulan berturut-turut harus disesuaikan, ini tidak dilakukan juga," kata Bayu kepada IDXChannel, Selasa (4/3/2025).


(NIA DEVIYANA)

SHARE