Menilik Sejarah Thrifting yang Dikecam Menkop UKM Teten Masduki
Menengok sejarahnya, kegiatan thrifting sebenarnya sudah dilakukan sejak 1920 di Amerika.
IDXChannel – Setelah pernyataan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia, Teten Masduki, mencuat ke publik mengenai larangan kegiatan thrifting, kini kegiatan jual beli barang bekas tersebut ramai diperbincangkan eksistensinya.
Menengok sejarahnya, kegiatan thrifting sebenarnya sudah dilakukan sejak 1920 di Amerika.
Mengutip berbagai sumber di kanal MNC Portal Indonesia, Rabu (15/3/2023), kala itu Amerika sedang dalam krisis ekonomi dan berdampak kepada kalangan menengah yang bawah kesulitan membeli pakaian baru.
Lantas, hal ini membuat para kalangan menengah atas inisiatif membuat toko. Mereka menyediakan pakaian bekas berkualitas dengan harga terjangkau di toko itu. Selain baju, toko tersebut juga menyediakan bermacam keperluan rumah tangga yang harganya relatif lebih murah.
Sampai pada era 90-an, kegiatan thrifting ini mencapai masa jayaannya. Masa itu merupakan era keemasan Kurt Cobain dengan gaya hidup grunge-nya yang tengah menjadi panutan bagi hampir seluruh anak muda di dunia.
Lewat hal ini, Kurt Cobain turut mempopulerkan gaya berpakaian ala thrift yang identik dengan ripped jeans, flanel, atau tidak jarang juga mengenakan kaos atau kemeja yang sudah koyak dan berlubang-lubang.
Buffalo Exchange menjadi thrift shop pertama yang sukses membuka cabang ke-17 states across the US, total cabang yang mereka miliki mencapai 49 gerai.
Sumber lain juga menyebutkan budaya thrifting lahir sebagai bentuk protes atas budaya konsumen fast fashion. Budaya thrifting memberikan nilai cinta lingkungan karena dengan membeli barang bekas kita sedang berkonstribusi untuk mengurangi sampah.
Di Indonesia, trend jual beli barang bekas ini mencuat dan digandrungi banyak kalangan. Kegiatan thrifting ini banyak digemari lantaran orang-orang dapat merasakan sensasi menemukan baju bekas berkualitas dengan harga terjangkau.
Menurut data hasil survey Goodstats mengenai preferensi gaya fashion anak muda Indonesia yang dilaksanakan pada 5 sampai 16 Agustus 2022 dengan melibatkan 261 responden, sebanyak 49,4% mengaku pernah melakukan thrifting, sekitar 34,5% belum pernah mencoba thrifting, dan sebanyak 16,1% memilih untuk tidak akan pernah mencoba membeli barang hasil thrifting.
Thrifting lazimnya dilakukan dengan mendatangi langsung toko yang menjual. Namun, kini kegiatan jual beli tersebut sudah merambah ke social media dan e-commerce.
Adapun pasar-pasar yang digemari masyarakat Indonesia untuk thrifting di antaranya New Makassar Mall Makasar, Pasar Cimol Gedebage Bandung, Jembatan Pasar Item Jakarta, Pasar Senen Jakarta, Pasar Putih Bukittinggi, dan Pasar Pagi Tugu Pahlawan Surabaya.
Namun, sayangnya kegiatan thrifting ini sebenarnya melanggar ketentuan pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor. (NIA)
Penulis: Anabela C Zahwa