ECONOMICS

Menkeu Cium Bau Money Laundering Pada Pajak Karbon, Ini Tindakan PPATK

Michelle Natalia 31/03/2022 13:45 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencium potensi money laundering atau pencucian uang pada kebijakan pajak karbon.

Menkeu Cium Bau Money Laundering Pada Pajak Karbon, Ini Tindakan PPATK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencium potensi money laundering atau pencucian uang pada kebijakan pajak karbon. Menanggapi hal itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan komitmennya pada pemerintah.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan kegiatan PPATK 3rd Legal Forum hari ini(31/3) bertepatan dengan dicanangkannya dua dekade gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. 

Bersama seluruh pemangku kepentingan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), PPATK berkomitmen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pajak karbon (carbon tax). 

"Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam penurunan emisi karbon atau net zero emission pada tahun 2030 sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan, khususnya pajak karbon," ujar Ivan di Jakarta, Kamis(31/3/2022).

Dia menegaskan bahwa pengenaan pajak karbon diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di sisi lain, pemerintah berencana memberlakukan pajak karbon mulai Juli 2022 yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Ancaman korupsi pada pajak karbon berpotensi terjadi pada semua tahapan mulai dari tahapan development policy sampai dengan implementation policy atas pajak karbon yang berdampak pada kerugian negara.

“Sebagai wujud dukungan atas upaya pemerintah dalam penurunan emisi karbon dan menuju ekonomi hijau (green economy) serta segera diberlakukannya pajak karbon, PPATK selaku vocal point di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU mengintrodusir dan mendorong mitigasi risiko atas kebocoran penerimaan negara yang berasal dari pajak karbon, serta menjaga efektivitas upaya pengurangan emisi melalui pengenaan pajak karbon kepada pelaku usaha,” tegasnya.

Ivan menjelaskan, upaya PPATK dalam mengawal pajak karbon ini sebagai respons atas potensi ancaman kejahatan global seperti carbon fraud atau carbon scam yang telah terjadi di Jerman dan Perancis.

Kemudian, ancaman tindak pidana korupsi seperti penelitian dari Anti-Corruption Resource Center yang menyatakan bahwa korupsi dapat mengurangi efektivitas pajak karbon yang terjadi mulai dari tahapan penyusunan kebijakan sampai dengan manipulasi data emisi, penggelapan pajak dan pendapatan pajak.

Selain itu, ancaman tindak pidana pencucian uang seperti temuan INTERPOL yang memuat informasi mengenai hasil tindak pidana pajak karbon sering dilakukan upaya penyembunyian dan penyamaran melalui sektor jasa keuangan, khususnya yang berasal dari penggelapan pajak karbon. 

“Upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU terkait dengan pajak karbon dapat diatasi dengan kolaborasi dan sinergi antara sektor publik dan swasta. Komitmen PPATK untuk mencegah dan memberantas TPPU terkait dengan pajak karbon merupakan bagian dari perang melawan Green Financial Crimes (GFC) yang sedang menjadi fokus kami," pungkas Ivan. (TYO)

SHARE