IDXChannel — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pengenaan pajak karbon yang akan diterapkan pemerintah dapat membuat listrik PLTU batu bara tak lagi murah.
Menko Luhut mengatakan Pajak karbon lahir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim dan tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.
"Pengenaan tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Ketentuan ini akan mengubah posisi PLTU dari pembangkit listrik paling murah menjadi pembangkit yang mahal," ujar Menko Luhut dalam webinar virtual Kamis, Kamis (24/2/2022).
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
“Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen menggunakan berbagai instrumen fiskal untuk membiayai pengendalian perubahan iklim sebagai agenda prioritas pembangunan,” urainya.