Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan batas emisi pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara pada 1 April 2022.
“Untuk rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 milik PLN menargetkan persentase bauran energi baru terbarukan sebesar 52 persen pada 2030,” katanya.
Dia memaparkan, daam kurun waktu 10 tahun ke depan, persentase energi hijau akan didominasi oleh pembangkit listrik tenaga air (PLTA) 25,6 persen dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 11,5 persen.
"Mulai 2031 tidak lagi pemakaian pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dan dimulainya penghentian pengoperasian PLTU secara bertahap dengan harapan pada 2060 sudah tidak lagi PLTU batu bara yang beroperasi," pungkas Luhut.
Sebagai catatan, Pemerintah membuka kesempatan bagi pihak swasta untuk berpartisipasi dalam mengembangkan energi baru terbarukan dan memperkirakan kepemilikan swasta akan mencapai 64 persen dari pembangkit yang beroperasi pada 2030. (TIA)