ECONOMICS

Menko PMK Rinci Rencana Aturan Penerima Bansos Judi Online

Danandaya Arya Putra 19/06/2024 13:33 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut usulan tentang korban judi online untuk mendapatkan bantuan.

Menko PMK Rinci Rencana Aturan Penerima Bansos Judi Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut usulan tentang korban judi online untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) ternyata bukan menjadi fokus satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online. Dia menegaskan tugas satgas yang utama adalah pencegahan dan penindakan.

"Kan sudah berkali-kali saya sampaikan, itu soalan bukan soal Bansos. Itu sebetulnya bukan hal yang penting dari tugas satgas pemberantasan judi online yang sudah di SK-kan Bapak Presiden.  Kemarin kan saya menjawab itu secara selintas saja," ujar Muhadjir di gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Perihal Bansos yang akan diberikan kepada korban Judi Online saat ini memang sedang hangat dibicarakan. Muhadjir menegaskan kalau penerimaan Bansos bukanlah pelaku atau pemain judi online melainkan orang yang dirugikan akibat tindakan pemain judi online.

"Tapi yang perlu saya tegaskan lagi bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudi nya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judi oleh penjudi itu, jadi bukan penjudi nya," jelasnya.

Sebagai contoh, kasus polwan yang bakar suaminya di Jawa Timur, karena kecanduan judi online. Menurutnya yang berhak menerima bansos itu ialah sang istri sebagai korban dari judi online tersebut.

Muhadjir menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana. Oleh sebab itu pihaknya tak mungkin memberikan Bansos kepada pelaku tindakan pidana.

"Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksi nya besar. Jadi kalau saya kemudian mau beri bansos mereka itu ya tidak mungkin lah," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online . Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024. "Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.

Satgas pemberantasan judi online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.

Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

(SLF)

SHARE