Menko PMK Tekankan Pentingnya Upah Layak dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja
Menko PMK mengatakan pekerja memiliki peranan strategis dalam menciptakan nilai tambah ekonomi. Sehingga pemerintah memastikan para pekerja mendapat haknya.
IDXChannel - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pekerja memiliki peranan strategis dalam menciptakan nilai tambah ekonomi. Sehingga pemerintah memastikan para pekerja mendapat haknya.
Menurut dia, hak pekerja merupakan perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya. Hal itu disampaikan saat dirinya memberikan sambutan pada acara Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan dan Penyerahan Penghargaan Jaminan Sosial Nasional (Paritrana Award) Tahun 2022.
“Harus kita sadari, peran pekerja sangat strategis dalam menciptakan nilai tambah ekonomi. Memberikan hak para pekerja merupakan bagian penting untuk mendorong produktivitas para pekerja dan secara tidak langsung turut menjaga stabilitas perekonomian negara,” kata Menko PMK dikutip dari keterangan resmi, Jumat (28/10/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan hak para pekerja dimaksud tidak hanya berupa pemberian gaji atau upah yang layak, akan tetapi juga pemberian Jaminan Sosial sebagaimana diamanahkan dalam UU Dasar 1945 pasal 28H ayat (3).
“Seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan memasuki hari tua dan pensiun serta risiko hilangnya pekerjaan dikarenakan pemutusan hubungan kerja yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya sebagian besar penghasilan,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian jaminan sosial kepada tenaga kerja adalah salah satu bentuk upaya perlindungan sosial sepanjang hayat dan berkelanjutan yang diberikan pada fase kelima kehidupan manusia (fase usia produktif).
Dengan terselenggaranya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi para pekerja.
Di tempat yang sama, Direktur Utama BPJS Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
“Karena kita tidak bisa bekerja sendiri, mari sama-sama menyejahterakan pekerja Indonesia agar mereka lebih baik lagi,” tuturnya.
Sebagai informasi, saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar sebanyak 3,8 juta pekerja non-ASN, 1,2 juta pekerja rentan yang iurannya dari anggaran pemerintah daerah dari 34 provinsi dan 514 kab/kota, dan 598 ribu pekerja rentan yang dilindungi oleh perusahaan. Total mencapai 5,6 juta pekerja.
Sementara total tenaga kerja aktif di Indonesia saat ini meningkat sebanyak 35 juta pekerja, dari sebelumnya 30,6 juta pekerja pada tahun lalu. Di antaranya 22 juta pekerja formal (pekerja penerima upah), 4,6 juta pekerja informal, dan 8 juta pekerja jasa konstruksi.
(FRI)