ECONOMICS

MenKopUKM: Yang Dilarang Penjualan Barang Bekas Hasil Selundupan, Bukan Thrifting

Bachtiar Rojab 13/04/2023 02:05 WIB

Teten Masduki: Sejatinya budaya thrifting tidak dilarang. Pemerintah justru lebih berfokus untuk melarang penjualan barang bekas hasil selundupan.

MenKopUKM: Yang Dilarang Penjualan Barang Bekas Hasil Selundupan, Bukan Thrifting. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, sejatinya budaya thrifting tidak dilarang. Pemerintah justru lebih berfokus untuk melarang penjualan barang bekas hasil selundupan dari luar negeri.

Teten menjelaskan, thrifting merupakan budaya suburban yang berada di seluruh negeri. Menurutnya, budaya thrifting justru menekankan penggunaan barang daur ulang.

“Jadi thrifting itu kan bagus artinya penghematan, recycle, upcycle walaupun barang bekas direcycle juga tidak mudah ada cost lain dan sebagainya,” kata Teten dalam tayangan Tampil Sederhana, Menteri Teten Buka Suara - Konspirasi Prabu dalam tayangan kanal YouTube Sindonews, Rabu (12/4/2023).

Pemerintah, jelas dia, lebih mempermasalahkan terhadap masuknya barang-barang bekas dengan metode penyelundupan ke Indonesia. Menurutnya, cara ilegal seperti itu secara langsung mematikan produk lokal yang berkembang di Indonesia.

“Itu (thrifting) bukan masalah, yang kita masalahkan sesuai arahan Presiden yaitu impor pakaian bekas yang di sana (luar negeri) sampah, masuk ke sini secara ilegal pasti memukul produsen pakaian domestik yang pasarnya lokal, enggak mungkin bisa bersaing,” ungkap dia.

Hanya saja, kedua permasalahan ini dianggap publik menjadi permasalahan yang sama. Padahal, praktik yang terjadi ialah penjualan barang bekas hasil penyelundupan ini diselimuti dengan budaya thrifting.

“Yang satu ini (thrifting) sub culture yang satu justru penyelundupan. Kita kemudian jangan berlindung untuk melegalkan penyelundupan dengan kata-kata thrifting,” pungkasnya.

(YNA)

SHARE