ECONOMICS

Menolak Divaksin Covid, Warga Filipina Bakal Dipenjara

Hasyim Ashari 07/01/2022 06:54 WIB

Pemerintah Filipina mengeluarkan kebijakan keras, bila ada warga yang menolak divaksin maka akan dipenjara.

Menolak Divaksin Covid, Warga Filipina Bakal Dipenjara (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Covid-19 varian Omicron telah masuk dan menyebar di Filipina. Tidak ingin kasus covid melonjak lagi yang memporakporandakan perekonomiannya, Pemerintah Filipina mengeluarkan kebijakan keras, bila ada warga yang menolak divaksin maka akan dipenjara.

Pernyataan tersebut seperti diungkapkan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte dalam pidatonya yang disiarkan televisi Filipina. Duterte akan mencari orang-orang yang tidak mau divaksin, dan bila bandel dan menolak maka akan ditahan.

"Jika dia menolak, jika dia keluar rumah dan berkeliling masyarakat, dia bisa ditahan. Jika dia menolak, kapten sekarang diberi wewenang untuk menangkap orang-orang yang bandel," kata Duterte dilansir Channel News Asia (CNA), Kamis (6/1/2022).

"Saya bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan setiap orang Filipina," lanjutnya.

Pada masa pemerintahan Duterte memang dikenal sangat tegas dalam membuat peraturan. Tahun lalu, dia mengancam orang-orang yang menolak disuntik dengan penjara atau suntikan Ivermectin, obat antiparasit yang banyak digunakan untuk mengobati hewan.

Tetapi pernyataan terbarunya menggarisbawahi kekhawatiran pemerintahnya yang berkembang atas meningkatnya jumlah kasus COVID-19 yang diperingatkan oleh para ahli kesehatan dapat membanjiri sistem kesehatan negara itu lagi.

Filipina sejauh ini mendeteksi 43 kasus Omicron domestik dan impor. Hal tersebut mendorong pemerintah untuk memperketat pembatasan minggu ini. (RAMA)

SHARE