ECONOMICS

Menpan-RB Raker dengan Kemendagri, Bahas Permasalahan Tukin ASN Daerah

Dovana Hasiana/MPI 16/06/2023 23:30 WIB

TPP untuk para ASN yang berada di pemda memiliki ketimpangan dalam perhitungannya.

Menpan-RB Raker dengan Kemendagri, Bahas Permasalahan Tukin ASN Daerah. Foto: MNC Media.

IDXChannel — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melakukan rapat kerja (raker) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Adapun yang menjadi salah satu topik pembahasan adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN pemerintah daerah (pemda). 

Hal ini terjadi karena TPP untuk para ASN yang berada di pemda memiliki ketimpangan dalam perhitungannya. Ketimpangan ini mengakibatkan perbedaan jumlah tukin yang diterima antara satu pihak dengan pihak lainnya. 

“TPP ini mesti diatur karena kalau hanya persentase dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) itu pasti jomplangnya besar. Maka sekarang ada camat yang TPP-nya Rp2 juta, tapi ada juga camat yang TPPnya Rp80 juta. Jadi jomplangnya tinggi,” ujar Anas dalam Rapat Pembahasan Isu-Isu Strategis Strategis Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Jumat (16/6/2023). 

Anas melanjutkan, Kemenpan-RB dan Kemendagri harus menyelesaikan karena banyak wali kota dan gubernur yang belum menyelesaikan permasalahan ini. 

“Wali kota dan bupati tidak berani menurunkan karena dia tidak enak sama DPRD-nya,” lanjutnya.

Sehingga, menurut Anas ini berdampak pada banyaknya ASN yang pindah ke pemerintah daerah demi mendapatkan TPP yang besar. Raker yang dilakukan antara kedua belah pihak pun dilakukan untuk menyepakati indikator reformasi birokrasi (RB) akan dinaikkan sebagai indikator perolehan TPP. 

Raker ini pun juga merupakan upaya bagi kedua belah pihak untuk sinkronisasi pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian seperti kenaikan pangkat hingga pindah instansi yang dalam implementasinya tidak berjalan sesuai yang diharapkan. 

"Misalnya soal pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian yang pindah instansi. Di grafik-grafik yang lain kita cek sudah naik, melompat. Ini justru kenapa kok turun? ternyata ada di BKN ini harus in line dengan yang ada di Kemendagri. Masalahnya apa, ini kita kejar supaya selesai," katanya

Anas mengatakan, setelah proses pindah instansi disederhanakan, hasilnya justru bersifat anomali di mana proses ini memakan waktu di atas dua hari. Padahal sebelumnya, sebesar 64,19% proses pindah instansi bisa diselesaikan hanya dalam dua hari, angkanya pun mengalami penurunan hingga menjadi 33,48%. 

Hal serupa juga terjadi pada proses pensiun. Kemenpan-RB menargetkan rata-rata yang diperlukan sejak pengusulan hingga keputusan bisa selesai paling lama satu hari, justru malah melambat setelah pemangkasan ini. 

Sebelum pemangkasan, 99,24% dari pengajuan bisa selesai dalam waktu satu hari, sementara setelah pemangkasan justru angkanya malah turun ke 61,09%.

"Begitu juga dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIPD) di Kemendagri. Menurut temen-temen sebagian ini masih terkait urusan yang ada di Kemendagri. Sementara kita ingin mengukur kinerjanya. Nah bagaimana sistem ini bisa dikompromikan sehingga kita tidak perlu membuat sistem baru. Tapi mencari celah," ujarnya.

Nantinya, Kemenpan-RB akan menjalin komunikasi dengan Kemendagri untuk membahas hal tersebut dan mempercepat proses RB. 

"Sehingga kita ini tidak perlu lagi ada dalam ego kewenangan masing-masing. Kalau kita di ego kewenangan masing-masing, tidak mencari titik tumpu untuk bertemu, ini tentunya korbannya adalah pelayanan," pungkasnya. (NIA)

SHARE