sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS ESDM Ditetapkan Tersangka Korupsi Tukin, Arifin Tasrif: Sedang Proses Pemecatan

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
16/06/2023 15:32 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah memproses status pemecatan pada 10 PNS yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin.
PNS ESDM Ditetapkan Tersangka Korupsi Tukin, Arifin Tasrif: Sedang Proses Pemecatan. (Foto: MNC Media)
PNS ESDM Ditetapkan Tersangka Korupsi Tukin, Arifin Tasrif: Sedang Proses Pemecatan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah memproses status pemecatan pada 10 PNS yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran dana tukin.

"Kasus tukin ini sebenernya kita sudah mendapat laporan dan menindaklanjuti. Sedang berproses, jadi memang proses ini percepat status dari 10 orang itu dan diproses secara hukum, ya kalau sudah masuk ranah hukum ya tentu saja harus menaati aturan, dan memang secara status akan putus dari status kepegawaiannya," tegas Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah resmi mengumumkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran dana tukin.

Mereka diantaranya, Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A); Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS). Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat An Nashihah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Tak hanya itu, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement