sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Ungkap Tersangka Korupsi Dana Tukin ESDM Rugikan Negara Rp27,6 Miliar

News editor Arie Dwi Satrio
15/06/2023 19:11 WIB
Para tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp27,6 miliar.
KPK Ungkap Tersangka Korupsi Dana Tukin ESDM Rugikan Negara Rp27,6 Miliar. (Foto: MNC Media)
KPK Ungkap Tersangka Korupsi Dana Tukin ESDM Rugikan Negara Rp27,6 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran dana Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022. 

Para tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp27,6 miliar.

"Diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Adapun, 10 tersangka tersebut yakni para pegawai Kementerian ESDM. Mereka yakni, Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A), Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS), Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) PPK, Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM, Beni Arianto (BA) Penguji Tagihan, Hendi (H) PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA) dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Perkara tersebut bermula ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa dana tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama dua tahun sejak 2020 hingga 2022.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement