"Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni tersangka LFS dkk yang berjumlah 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan," beber Firli.
Adapun, proses pengajuan anggaran tersebut diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung. Para tersangka diduga telah melakukan manipulasi yang di antaranya, mengkondisikan daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif.
"Dimana tersangka PAG meminta kepada LFS agar 'dana diolah untuk kita-kita dan aman," beber Firli.
Para tersangka diduga juga menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Tak hanya itu, para tersangka melakukan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," ungkapnya.