Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda yakni, Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar; Novian Hari Subagio Rp1 miliar; Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar; Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar.
Kemudian, Abdullah Rp350 Juta, Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar, Beni Arianto Rp4,1 miliar, Hendi Rp1,4 miliar, Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar, serta Maria Febri Valentine Rp900 juta.
Atas perbuatannya para ersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(SLF)