sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Naikkan Tukin PNS di Kementerian dan Lembaga, Paling Tinggi Rp41,5 Juta

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
15/06/2023 14:55 WIB
Jokowi menaikkan tunjangan kinerja atau tukin untuk KemenPAN-RB, Bappenas, dan BPKP.
Jokowi Naikkan Tukin PNS di Kementerian dan Lembaga, Paling Tinggi Rp41,5 Juta. (Foto: MNC Media)
Jokowi Naikkan Tukin PNS di Kementerian dan Lembaga, Paling Tinggi Rp41,5 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Keputusan tersebut tertuang melalui tiga Peraturan Presiden (Perpes), di antaranya adalah Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP. 

“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 2 ayat 2 dari masing-masing Perpres tersebut, dikutip Kamis (15/6/2023). 

Adapun peraturan ini diundangkan dan berlaku mulai dari 13 Juni serta sekaligus mencabut Perpres sebelumnya terkait tukin di kementerian dan lembaga tersebut. 

Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement