sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tahan Sembilan Tersangka Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM

News editor Arie Dwi Satrio
15/06/2023 19:12 WIB
KPK resmi menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
KPK Tahan Sembilan Tersangka Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM. (Foto: Arie Dwi/MNC Media)
KPK Tahan Sembilan Tersangka Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM. (Foto: Arie Dwi/MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (15/6/2023).

Sembilan tersangka tersebut merupakan pegawai Kementerian ESDM, Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).

"KPK kemudian melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni sampai 4 Juli 2023," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Firli menambahkan, sembilan tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement