IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (15/6/2023).
Sembilan tersangka tersebut merupakan pegawai Kementerian ESDM, Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).
Kemudian, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).
"KPK kemudian melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni sampai 4 Juli 2023," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Firli menambahkan, sembilan tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.