ECONOMICS

Menpan RB: Sejak Ada Tukin PNS Jadi Boros, Kredit Tanah sampai Mobil

Dovana Hasiana/MPI 23/05/2023 20:27 WIB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkap banyak pegawai sipil negara (PNS) menjadi boros semenjak adanya tukin.

Menpan RB: Sejak Ada Tukin PNS Jadi Boros, Kredit Tanah sampai Mobil. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkap banyak pegawai sipil negara (PNS) menjadi boros semenjak adanya tunjangan kinerja (tukin).

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, semenjak ada tukin, PNS cenderung meningkatkan gaya hidup seiring dengan bertambahnya pendapatan. Peningkatan gaya hidup itu ditunjukan melalui kredit tanah, kredit mobil dan kredit rumah.

“Tapi kadang merasa kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan cukup, begitu ada tunjangan tidak cukup,” ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam Kegiatan Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Provinsi Banten di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (23/5/2023). 

Anas menyebutkan pemerintah juga berencana untuk mengatur ulang mekanisme pemberian tukin untuk ASN. Pasalnya berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka rata-rata anggaran atau pendapatan setiap PNS di seluruh provinsi lebih tinggi dibandingkan pendapatan per kapita.

Nantinya, pemberian tukin akan didasarkan pada kinerja masing - masing pegawai. Sehingga jumlah tukin akan berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.

“Harusnya tukin jadi reward kepada staf atau karyawan. Tapi sekarang menjadi hak. Pekerja yang memiliki kinerja bagus dan yang tidak mendapatkan tukin yang sama. Padahal mestinya berbeda berdasarkan kinerja. Ini akan direvisi ulang,” bebernya. 

Kemenpan RB tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk merinci mekanisme pemberian tukin.

Nantinya, mekanisme baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Adapun Menteri Anas mengatakan pihaknya tengah melakukan revisi untuk menyederhanakan PP ASN. 

“Proses penyederhanaan sudah 80%. Jadi nanti besaran tukin tentu akan sesuai dengan kinerja. Tidak disamaratakan,” terangnya.

Namun, Menteri Anas mengatakan pembahasan tentang penyesuaian besaran tukin belum dilakukan. Pasalnya, penyesuaian tersebut akan disesuaikan dengan besaran pendapatan asli daerah (PAD). 

“Itu disesuaikan dengan PAD. Masing - masing daerah berbeda. Misalnya, ada camat di satu daerah yang punya tunjangan Rp. 1 Juta, ada yang Rp. 20 Juta. Jadi tergantung masing-masing daerah besaran tukinnya,” imbuhnya.

(SLF)

SHARE