IDXChannel - Pejabat Eselon I dan turunannya yang bekerja di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) belum mendapatkan gaji selama berbulan-bulan. Hal tersebut terjadi lantaran belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, seharusnya pemerintah terlebih dahulu menerbitkan Perpres sebelum membentuk OIKN. Ini dilakukan untuk memberikan kejelasan mengenai sistem penggajian karyawan yang bekerja di sana.
“Anggaran IKN memang tidak ada. Adanya anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dulu juga ada di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Seharusnya ada Perpres dulu,” ujar Agus kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (4/4/2023)
Menurutnya, hal tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama. Agus mengatakan, pemerintah bisa menggunakan standar-standar penggajian yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.