Agus menambahkan, pemerintah bisa melakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan kepada Eselon I dan pegawai yang berada di bawahnya.
“Itu harusnya enggak lama, standarnya tinggal ikuti peraturan yang sudah jadi. Tinggal tentukan besaran tukinnya,” tuturnya.
Langkah selanjutnya, Agus menambahkan, pemerintah harus segera membayarkan gaji-gaji yang belum diberikan kepada pegawai yang bekerja di OIKN.
“Kalau enggak dibayar berbulan-bulan namanya zalim. Jadi bayar segera setelah Perpres terbit,” pungkasnya.