Sebagai informasi, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR mengatakan, pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di OIKN belum mendapatkan gaji selama berbulan-bulan.
Bahkan, Bambang juga mengakui, dirinya dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe baru menerima gaji setelah 11 bulan bekerja setelah Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN yang terbit pada 30 Januari 2023.
(FAY)