Menteri Agama: Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Rp500 Ribu
Dengan demikian, tenaga pendidik non PNS di bawah Kementerian Agama memperoleh tunjangan Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,5 juta per bulan.
IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut tunjangan profesi guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) naik sebesar Rp500 ribu per bulan.
Dengan demikian, tenaga pendidik non PNS memperoleh tunjangan Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,5 juta per bulan.
“Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan. Di Kementerian Agama kami meningkatkan 700 persen sertifikasi (pendidikan profesi) guru yang selama ini susah. Dan kita tambah kesejahteraan guru (Non PNS), tadinya hanya Rp1,5 juta, sekarang menjadi Rp2 juta per bulan,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam acara Doa Bersama Seluruh ASN Indonesia secara daring, dikutip Sabtu (6/9/2025).
Menag menekankan pentingnya profesi guru sebagai pelayan umat sekaligus pelayan bangsa. Profesi ASN, lanjutnya, baik guru maupun pegawai di kementerian merupakan pekerjaan yang harus dijalani dengan penuh pengabdian.
“Semuanya kita harus menganggap profesi bagi wali negeri atau ASN itu adalah profesi yang sangat penting. Pelayan umat. Pelayan warga bangsa. Itu suatu yang paling tinggi,” tutur dia.
Menag menambahkan, peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan dan sertifikasi adalah bentuk prioritas pemerintah dalam memperhatikan nasib tenaga pendidik.
“Semuanya kita harus menganggap profesi bagi wali negeri atau ASN itu adalah profesi yang sangat penting. Pelayan umat. Pelayan warga bangsa. Itu suatu yang paling tinggi,” kata dia.
Pada 2025, sebanyak 227.147 guru non-PNS di bawah Kementerian Agama menerima kenaikan tunjangan profesi. Kemudian lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama tengah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Agama juga telah membuka jalan lebih luas bagi para pendidik honorer. Sebanyak 52 ribu guru honorer berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
(DESI ANGRIANI)