IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menghentikan tunjangan rumah bagi anggotanya per 31 Agustus 2025. Selain itu, juga ada pemangkasan tunjangan listrik hingga komunikasi.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menjawab 17+8 tuntutan rakyat di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Lantas, berapa pendapatan bersih atau take home pay yang diterima oleh para anggota dewan? Berikut rinciannya sebagaimana dikutip dari lembar Hak Keuangan Anggota DPR RI:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
- Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000