IDXChannel – Gaji Ketua dan Anggota DPR semua diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Dasar hukum lainnya yang mengatur tentang gaji ketua dan anggota DPR adalah yang tercantum pada Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Surat itu mengatur tentang besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR Republik Indonesia.
Lantas, berapakah gaji ketua dan anggota DPR? Simak penjelasan yang berhasil dihimpun.
Gaji Ketua dan Anggota DPR
Rincian gaji ketua dan anggota DPR terlengkap berikut ini.
Gaji Ketua DPR
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menyebutkan bahwa gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji Wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.
Gaji Anggota DPR
Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Tunjangan Ketua dan Anggota DPR
Selain gaji, ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.