sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Ketua dan Anggota DPR Terlengkap Beserta Tunjangannya

Economics editor Andini Aprysheila/SEO
24/08/2022 15:36 WIB
Gaji Ketua dan Anggota DPR semua diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Gaji Ketua dan Anggota DPR Terlengkap Beserta Tunjangannya. (FOTO : MNC Media)
Gaji Ketua dan Anggota DPR Terlengkap Beserta Tunjangannya. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel – Gaji Ketua dan Anggota DPR semua diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Dasar hukum lainnya yang mengatur tentang gaji ketua dan anggota DPR adalah yang tercantum pada Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Surat itu mengatur tentang besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR Republik Indonesia.

Lantas, berapakah gaji ketua dan anggota DPR? Simak penjelasan yang berhasil dihimpun. 

Gaji Ketua dan Anggota DPR

Rincian gaji ketua dan anggota DPR terlengkap berikut ini.

Gaji Ketua DPR

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menyebutkan bahwa gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji Wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.

Gaji Anggota DPR

Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Tunjangan Ketua dan Anggota DPR

Selain gaji, ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement