Tunjangan yang diterima ketua dan anggota DPR yakni:
- Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
- Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
- Uang sidang/paket Rp2.000.000.
- Tunjangan jabatan. Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.
- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
- Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813.
- Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
- Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
Penerimaan Selain Gaji Ketua dan Anggota DPR
Gaji Ketua dan Anggota DPR Terlengkap Beserta Tunjangannya. (FOTO : MNC Media)
- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
- Asisten Anggota Rp2.250.000
- Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 / orang / periode
- Biaya Perjalanan (Harian)
- Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
- Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000