ECONOMICS

Menteri ATR Sebut Mafia Tanah Buat Investor Kabur dan Pilih Vietnam, Thailand, dan Filipina

Iqbal Dwi Purnama 19/09/2024 23:00 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan ulah mafia tanah membuat  investor lari dari Indonesia, dan memilih negara tetangga.

Menteri ATR/BPN Sebut Mafia Tanah Buat Investor Kabur dan Pilih Vietnam, Thailand, dan Filipina. (Foto: Dok. Kementerian ATR)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan ulah mafia tanah membuat  investor lari dari Indonesia.

Menurutnya, banyak investor menilai sebelah mata soal tata kelola pertanahan hingga kepastian hukum di Indonesia, terutama berkaitan soal lahan. Hal itu terjadi akibat perilaku mafia tanah. Sehingga investor khawatir sebelum menanamkan modalnya ke Indonesia.

"Kalau baru mau investasi, tanah sudah diserobot, sudah dikuasai mafia tanah, ya sudah lenyap, akhirnya (investor) kabur, milih Vietnam, Thailand, Filippina, rugi banget kita," kata AHY dalam acara seminar di Universitas Padjajaran Bandung, Kamis (19/9/2024).

Padahal dengan investasi yang masuk ke dalam negeri akan menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, potensi penerimaan bagi negara, dan bermuara dalam berkontribusi terhadap akumulasi pertumbuhan ekonomi.

"Kalau (investasi) itu mengalir, bisa membuka belasan ribu lapangan pekerjaan," kata AHY.

Lebih jauh, AHY menyebutkan investasi menjadi salah satu instrumen pembangunan negara di tengah keterbatasan fiskal. Sebab APBN tidak akan bisa mengakomodir seluruh kebutuhan lapangan pekerjaan.

"Untuk pembangunan kita perlu investasi. Tapi orang mau membangun itu harus jelas, status lahan harus pasti," kata AHY.

Pada kesempatan sebelumnya, AHY sempat memberikan contoh nyata soal fenomena calon investor yang hampir kabur akibat ulah mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

AHY menjelaskan mafia tanah itu melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Dari dua kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektar serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp3,41 triliun.

"Ada investor yang sudah menandatangani LoI, bahkan triliunan, ini negara merugi, padahal kita sangat membutuhkan investasi, Jawa Tengah adalah destinasi investasi yang sangat baik," ujarnya (15/7/2024).

(Febrina Ratna)

SHARE