IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat sebesar Rp6 triliun akibat ulah mafia tanah.
AHY mengatakan potensi kerugian yang terjadi akibat ulah mafia tanah itu diiukur dari adanya calon investor yang batal melakukan investasi, harga tanah masyarakat yang diukur, hingga penerimaan negara atas pajak dan bukan pajak di atas tanah tersebut.
"Operasi Gebuk Mafia Tanah hingga hari ini sudah sekitar Rp6 triiliun potential loss kita selamatkan yang berasal dari kerugian negara, dan kerugian masyarakat," ujar AHY saat menjadi pembicara di Universitas Padjadjaran, Kamis (19/9/2024).
AHY menjelaskan dari total potensian kerugian negara dan masyarakat sebesar Rp6 triliun itu, setengahnya atau mayoritas ditemukan kasus mafia tanah di Provinsi Jawa Tengah.
Pada 2024 ini saja, setidaknya ada dua kasus mafia tanah yang berhasil diungkap di Jawa Tengah dengan potensi kerugian negara dan masyarakat sebesar Rp3,41 triliun.
AHY menjelaskan mafia tanah itu melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Dari dua kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare.
"Dia investasi sudah siap, tapi dokumen-dokumen dipalsukan sehingga tidak mengalir (investasi), padahal kalau mengalir bisa membuka lapangan kerja," kata dia.