Menteri ATR Tak akan Perpanjang HGB Hotel Sultan
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan, Jakarta.
IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan, Jakarta.
Ini artinya PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan sudah tidak lagi menempati Kawasan Hotel Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta tersebut.
"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai," katanya saat ditemui usai menghadiri acara Reforma Agraria di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Di tempat yang sama, Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni menambahkan bahwa status kepemilikan HGB itu telah dimenangkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) berkali-kali.
Namun, PT Indobuildco juga tetap melakukan gugatan meski dalam perjalanannya PT Indobuildco kalah di pengadilan.
"Jadi nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara, dalam hal ini Kemensetneg," ujar Juli.
Sementara itu, terkait penutupan Hotel Sultan, Juli mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Kemensetneg.
Dia juga belum mengatakan secara rinci terkait tenggat waktu pengosongan lahan tersebut kapan akan dilaksanakan.
"Teknisnya nanti akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum dengan Kemensetneg, dengan BPN nanti akan koordinasikan," ucapnya.
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta Indobuildco untuk segera melakukan pengosongan kawasan hotel Sultan yang berdiri di atas HGB 26/Gelora dan 27/Gelora.
Menurut PPKGBK, Hotel Sultan yang berdiri di atas HGB26 dan 27/Gelora merupakan aset negara. Sehingga Indobuildco dianggap sudah tidak punya hak untuk mengomersialkan kawasan tersebut.
HGB yang dikantongi Indobuildco yaitu HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023. Sehingga perusahaan disebut tidak lagi memiliki hak atas penggunaan lahan tersebut.
Namun klaim PPKGBK dibantah oleh kuasa hukum Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco. Klaim PPKGBK dinilai tak benar lantaran ada pembaruan hak atas HGB tersebut hingga 2053 mendatang.
Dalam SK HPL No 1/Gelora disebutkan bahwa jangka waktu HGB No 26/27 habis pada 2003 dan bukan pada 2023. Namun, HGB 26/27 telah diperpanjang sampai 2023 di atas tanah negara bebas dan selanjutnya ada pembaruan hak sampai pada 2053 mendatang.
Bahkan, pemberlakuan HGB 26/27 diatur undang-undang bukan oleh SK HPL No 1/Gelora. Oleh karena itu, diktum keenam SK HPL No 1/Gelora tidak bisa digunakan karena sudah tidak relevan.
Selain itu, Sekneg dan PPKGBK tidak dalam kapasitas untuk menyatakan HGB No 26/27 tidak diperpanjang atau menolak pembaharuan hak HGB 26/27 karena HGB No 26/27 terbit di atas tanah negara bebas BUKAN di atas HPL No 1/Gelora atau setidak-tidaknya belum menjadi bagian dari HPL No 1/Gelora.
(RNA)