sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Hotel Sultan, Pengelola Sebut Tak Ada Putusan yang Minta Kosongkan Lahan

News editor Suparjo Ramalan
30/10/2023 13:43 WIB
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo memastikan tidak ada satu dokumen dari putusan pengadilan yang meminta perusahaan mengosongkan lahan Hotel Sultan.
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo memastikan tidak ada satu dokumen dari putusan pengadilan yang meminta perusahaan mengosongkan lahan Hotel Sultan.
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo memastikan tidak ada satu dokumen dari putusan pengadilan yang meminta perusahaan mengosongkan lahan Hotel Sultan.

IDXChannel - Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo memastikan tidak ada satu dokumen dari putusan pengadilan yang meminta perusahaan mengosongkan lahan hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. 

Pernyataan ini ditegaskan Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir syamsudin menjelang sidang perdata atas kasus sengketa antara Indobuildco dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). 

Menurut Amir, pada umumnya setiap perkara harus didasarkan kepada adanya penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti. Sementara, aksi PPKGBK yang meminta Indobuildco mengosongkan lahan hotel Sultan dipandang tidak memiliki legal formal alis kekuatan hukum tetap. 

"Pada umumnya didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti, nah kalau di dalam perkara ini kalau mencari tidak akan menemukan selembar pun dokumen yang mendukung saya ucapkan tadi," kata Amir kepada wartawan di PN Jakarta Pusat. 

"Jadi adanya satu putusan pengadilan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan tanah sengketa itu tidak kita temukan," lanjutnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement