ECONOMICS

Menteri ESDM Ungkap Alasan Pemerintah Batasi Penerima Solar Bersubsidi

Atikah Umiyani 03/08/2024 00:00 WIB

Pemerintah berencana tengah mengatur kriteria pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. 

Menteri ESDM Ungkap Alasan Pemerintah Batasi Penerima Solar Bersubsidi. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah tengah mengatur kriteria pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah masih mengkaji hal itu dengan mempertimbangkah beberapa hal, seperti harga minyak dunia hingga anggaran subsidi dan kompensasi

"Kita lagi kaji, terutama yang terkait dengan harga minyak dunia. Kemudian juga demand, serta kemampuan negara dalam memberikan dukungan subsidi dan kompensasi," kata Arifin ketika ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Jakarta, Jumat (2/8/2024). 

Adapun terkait konsumen solar, telah diatur dalam Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam lampiran Perpres itu tertulis bahwa solar diperuntukkan kepada usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, serta pelayanan umum. 

Namun, proses revisi Pepres belum rampung karena pemerintah juga berencana mengatur pengguna Pertalite. 

Adapun PT Pertamina (Persero) telah melakukan langkah awal pengetatan  pembelian solar dengan Skema Full QR Code dari aplikasi MyPertamina. 

Berikut cara mendapatkan QR Code MyPertamina via subsiditepat.mypertamina.id

  1.   Siapkan dokumen seperti KTP, STNK, foto mobil tampak samping, tampak roda, tampak nomor polisi, dan NPWP

  2.   Buka website subsiditepat.mypertamina.id.

  3.   Centang informasi memahami persyaratan.

  4.   Klik daftar sekarang.

  5.   Ikuti instruksi dalam website tersebut.

  6.   Tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.

  7.   Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

(NIA DEVIYANA)

SHARE