ECONOMICS

Menteri ESDM Ungkap Lima Perusahaan yang Boleh Ekspor Mineral hingga Mei 2024

Atikah Umiyani/MPI 24/05/2023 18:32 WIB

Penambahan waktu ekspor mineral itu juga tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2023.

Menteri ESDM Ungkap Lima Perusahaan yang Boleh Ekspor Mineral hingga Mei 2024. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan lima badan usaha atau perusahaan mineral dan logam yang masih diizinkan melakukan kegiatan ekspor hingga Mei 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan hal itu lantaran kemajuan progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang dibangun oleh kelima perusahaan tersebut sudah diatas 51 persen.

Penambahan waktu ekspor mineral itu juga tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2023, hanya berlaku untuk perusahaan dengan progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) di atas 50 persen per Januari 2023.

"Berdasarkan verifikasi dari verifikator independen sebanyak lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen," jelasnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Adapun kelima perusahaan tersebut diantaranya, PT Freeport Indonesia (PTFI) pemilik IUPK konsentrat tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dengan komoditas konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores pemilik komoditas besi, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas timbal, dan PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas seng.

"Pemberian kesempatan bagi pemegang IUP IUPK mineral logam dalam penjualan ke luar negeri sampai Mei 2024 dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga besi timbal seng serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," terangnya.

Kendati demikian, Arifin memastikan kelima perusahaan yang diberikan relaksasi ekspor konsentrat setelah Juni 2023 tersebut tetap akan dikenakan sanksi serta denda administratif atas keterlambatan pembangunan smelternya

Sanksi pertama berupa penempatan jaminan kesungguhan 50 persen dari penjualan selama periode 2019-2022 dalam rekening bersama. Apabila pada 10 Juni 2024 progresnya tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan ke kas negara.

"Pengenaan denda administrasi atas keterlambatan pembangunan sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan pertimbangan dampak pandemi dan berdasarkan laporan verifikator independen," tukas Arifin. (NIA)

 

SHARE