Menteri ESDM Ungkap Pentingnya RUU EBET Dukung Industri Hijau di RI
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan pentingnya RUU EBET untuk mendukung pembangunan green industry di Indonesia.
IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan pentingnya Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) untuk mendukung pembangunan green industry dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"RUU EBET ini diperlukan sebagai regulasi yang komprehensif untuk menciptakan iklim pengembangan EBET yang berkelanjutan dan berkeadilan, di samping capaian target NDC dan NZE, serta mendukung pembangunan green industry dan pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Selasa (24/1/2023).
Dia mengatakan, Indonesia telah memiliki komitmen dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.
Menurut Arifin, target penurunan dalam NDC tersebut telah ditingkatkan dari semula berjumlah 29 persen menjadi 32 persen pada 2030 dengan kemampuan sendiri.
"Selain itu, Indonesia telah menyampaikan komitmennya untuk mencapai NZE (Net Zero Emission) di 2060 atau lebih cepat, di mana salah satu upaya mencapai target NDC dan NZE tersebut adalah meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan EBET yang potensinya sangat besar lebih dari 3.000 gigawatt," ujar Arifin.
Dia mengatakan, apabila RUU EBET ini disahkan menjadi undang-undang, maka akan memberikan landasan hukum bagi pengembangan EBET dan pelaksanaan program pendukungnya.
Lalu, mengoptimalkan sumber daya EBET memperkuat kelembagaan dan tata kelola pengembangan EBET, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor EBET.
"Kemudian peran penting dari RUU EBET antara lain memberikan kesempatan akses dan atau partisipasi kepada masyarakat, stakeholder untuk penyediaan dan pemanfaatan EBET. Kedua, mempercepat pengembangan energi panas bumi, air, surya, angin, laut, dan bioenergi," ujar Arifin.
Kemudian, mendorong tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan mempertimbangkan ketersediaan atau kemampuan dalam negeri belum cukup tersedia dan menjaga EBET tetap kompetitif.
Dia menjelaskan soal sistematika RUU EBET tersebut yang terdiri atas 14 bab, 62 pasal, dan 574 daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Hasil pembahasan internal pemerintah terdapat 10 pasal tetap, 49 pasal diubah, 13 pasal penambahan baru, dan tiga pasal yang dihapus. Kemudian dari 49 pasal yang diubah, 23 pasal perubahan bersifat substantif dan 26 pasal perubahan tidak substantif," tukas Arifin.
(FAY)