Menteri ESDM Ungkap Urgensi Pembaruan Kebijakan Energi Nasional
Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).
IDXChannel - Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).
Dalam Rapat tersebut, Arifin yang juga sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) menyampaikan urgensi pembaruan PP Nomor 79 Tahun 2014 mengenai kebijakan energi nasional.
"Pemerintah memandang perlu dilakukannya perubahan terhadap PP No 79 tahun 2014 mengenai kebijakan energi nasional," kata Arifin dalam Raker di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Kebijakan tersebut perlu diformulasikan, mengingat tidak tercapainya target indikator ekonomi dan sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi.
"Target pada asumsi makro ekonomi di KEN lama sebesar 7 sampai 8 persen pada periode 2017-2022 tidak sesuai dengan realisasi pertumbuhan ekonomi yang hanya sebesar 5 persen sampai tahun 2019 dan mengalami penurunan signifikan hingga -2,07 persen di tahun 2020, dan 3,7 persen di tahun 2021 akibat dampak pandemi covid-19," kata Arifin.
Selain itu, karena realisasi pasokan energi primer sampai 2022 di bawah angka proyeksi KEN. Selanjutnya, realisasi pencapaian bauran energi primer yang juga tidak sesuai dengan target.
"Sejalan dengan tahun tersebut capaian sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi pada PP Ken selama 2015-2023 juga mengalami gap yaitu sekitar 3 sampai 4 persen per tahun. Khusus di 2023, realisasi capaian bauran EBT tercapai sebesar 13,1% dari target sebesar 17,87 persen," kata Arifin.
Arifin menjelaskan, bahwa kebijakan energi perlu selaras dengan kebijakan perubahan iklim. Hal itu lantaran sektor energi akan menjadi penyumbang emisi CO2 terbesar setelah sektor kehutanan net sink carbon di tahun 2030.
Ia juga menjelaskan telah disusun Grand Strategy Energy National yang memuat antara lain upaya pengendalian impor LPG dan BBM, pembatasan ekspor batu bara dan pembangunan infrastruktur yang merata yang menjadi masukan pembaruan KEN dan RUEN.
"Pembaruan KEN adalah memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan pengelolaan energi guna terciptanya kemandirian energi nasional, ketahanan energi nasional, dan pembinaan komitmen Indonesia dalam dekarbonisasi sektor energi untuk mewujudkan ketahanan iklim nasional dan mendukung pembangunan ekonomi jauh," jelas Arifin.
(SLF)