ECONOMICS

Menteri ESDM Usul PLN Beli Listrik dari PLTSa, Bakal Diatur dalam RUU EBET

Atikah Umiyani/MPI 20/11/2023 16:35 WIB

Menteri ESDM mengusulkan PLN wajib membeli listrik dari pembangkit tenaga sampah (PLTSa). Usulan tersebut bakal dimasukkan dalam RUU EBET.

Menteri ESDM Usul PLN Beli Listrik dari PLTSa, Bakal Diatur dalam RUU EBET. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengusulkan agar PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) wajib membeli listrik dari pembangkit tenaga sampah (PLTSa). 

Usulan tersebut nantinya bakal masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

"Kami perlu mengangkat untuk mempertimbangkan dan melengkapi kebijakan umum pengelolaan sampah organik menjadi energi yaitu pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bionergi nasional," terangnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023). 

Lebih lanjut, Arifin mengatakan pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta memanfaatkan sampah sebagai sumber energi. 

"Pemerintah mewajibkan PT PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTS Sampah untuk mendukung pemerintah mengatasi masalah sampah," tegasnya. 

Arifin menyebut, kebijakan pembelian listrik dari PLTSa juga mengacu dengan kebijakan energi nasional (KEN) dan rencana umum ketenagalistrikan (RKUN). Lebih lanjut, dia menyebut telah menetapkan harga dan formula tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah.

Menurutnya, rancangan peraturan Menteri (Permen) tentang penerapan cofiring pada PLTU telah disetujui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). "Peraturan tersebut bertujuan mengatasi masalah limbah, meningkatkan pangsa EBT, dan mengurangi emisi dari PLTU," imbuhnya.

Terkait dengan substansi sampah dan limbah rumah tangga dan sampah lain limbah sejenis sampah rumah tangga, Arifin mengatakan hal tersebut sudah masuk dalam RUU EBET Pasal 30 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 280.

Terkait dengan substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan terdapat dalam Pasal 47 DIM 412-415 dan pemerintah mengusulkan penyempurnaan narasi pemanfaatan energi terbarukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Berikut bunyi Pasal 47 RUU EBET tentang substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan. Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan pemanfaatan energi terbarukan dengan:

  1. Mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi sumber energi terbarukan setempat secara berkelanjutan;
  2. Mengoptimalkan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik sekaligus memanfaatkan potensi energi terbarukan dalam upaya mengatasi beban pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat;
  3. Mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan yang berkelanjutan;
  4. Memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi terbarukan.

(FRI)

SHARE