ECONOMICS

Menteri Hadi Tjahjanto Jamin Mengurus Sertifikat Tanah Bebas Pungli

Iqbal Dwi Purnama 23/06/2022 14:59 WIB

Menteri ATR Hadi Tjahjanto menjamin masyarakat yang mengurus pembuatan sertifikat tanah secara mandiri bebas pungutan liar (pungli).

Menteri Hadi Tjahjanto Jamin Mengurus Sertifikat Tanah Bebas Pungli (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto menjamin masyarakat yang mengurus pembuatan sertifikat tanah secara mandiri bebas pungutan liar (pungli).

Menteri Hadi mengatakan masyarakat yang mengurus pembuatan sertipikat tanpa menggunakan perantara bakal mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang baik dari para petugas. Selain itu Menteri Hadi juga meyakini bahwa tidak ada pungutan liar di kantor pertanahan.

"Saya yakin akan terlayani dengan baik, saya yakin tidak ada pungli (pungutan liar, red) di sana," ujar Menteri Hadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/2022).

Menteri Hadi menegaskan dalam menjalankan program PTSL, soal pelayanan pertanahan juga menjadi fokus yang harus ditingkatkan oleh jajaran kantor pertanahan. Sehingga masyarakat bisa nyaman dengan pelayanan yang diberikan. 

Dengan begitu diharapkan masyarakat bisa langsung mengurus sendiri sertipikat tanyanya di kantor pertanahan diseluruh wilayah Indonesia tanpa menggunakan jasa calo karena sudah terlayani dengan mudah.

"Dalam pelayanannya itulah kita harus benar-benar memberikan yang terbaik," tegas Menteri ATR/Kepala BPN

Lebih lanjut Menteri Hadi menyampaikan, percepatan program PTSL dapat mendorong pemberlakuan hukum positif di setiap wilayah. Misalnya 126 juta tanah telah terdaftar, yang mana menjadi target pemerintah hingga 2024, maka artinya setiap daerah sudah terdapat bagian-bagiannya, batas, luas, letaknya jelas.

Menurutnya, hukum positif memiliki keuntungan baik untuk masyarakat maupun daerah. Selain itu, juga dapat mempercepat pemberantasan mafia tanah.

"Ada mafia tanah yang bermain-main dengan sertipikat, langsung dipidanakan. Yang kedua, investor sudah tenang karena tanahnya tidak bermasalah. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tanah itu memiliki nilai, karena sudah tercover oleh sertipikat," pungkas Hadi. (RRD)

SHARE