ECONOMICS

Menteri PANRB: THR PNS Bisa Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Raka Dwi Novianto 29/03/2023 11:47 WIB

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian THR PNS (ASN) diharapkan menjadi upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat.

Menteri PANRB: THR PNS Bisa Gerakkan Ekonomi Masyarakat. (Foto Dok. Istimewa)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian THR PNS (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan/penerima pensiun diharapkan menjadi upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat.

"Nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat. Sehingga THR untuk aparatur negara menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita," kata Anas dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Anas menekankan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” kata Anas.

Pemerintah, lanjut Anas, berterima kasih kepada seluruh aparatur yang selama telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Salah satu bukti nyata kontribusi aparat pemerintah tampak nyata lewat kerja keras dan gotong royong bersama semua elemen dalam penanganan pandemi Covid-19 yang menjadikan penanganan pandemi Indonesia termasuk salah satu yang terbaik di dunia.

Selain itu, kata dia, Kementerian PANRB juga telah menerapkan skema reformasi birokrasi tematik agar seluruh kekuatan birokrasi fokus pada penyelesaian masalah warga, terutama pada lima tema utama yaitu penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, penguatan digitalisasi, penguatan produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.

“Indikator-indikator itulah yang ke depan jadi fokus penilaian reformasi birokrasi, sehingga kinerja birokrasi semakin berdampak ke masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” kata Anas.

Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023 kepada PNS (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan/penerima pensiun.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun. 

Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” kata Sri Mulyani.

(YNA)

SHARE