ECONOMICS

Menteri PUPR Tanggapi Pernyataan KPK soal Potensi Korupsi Proyek Tol Rp4,5 Triliun

Iqbal Dwi Purnama 05/04/2023 15:55 WIB

Basuki Hadimuljono memastikan dana Badan Layanan Umum (BLU) Rp4,5 triliun temuan KPK yang disebut berpotensi merugikan negara, akan dikembalikan bertahap.

Menteri PUPR Tanggapi Pernyataan KPK soal Potensi Korupsi Proyek Tol Rp4,5 Triliun. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan dana Badan Layanan Umum (BLU) Rp4,5 triliun temuan KPK yang disebut berpotensi merugikan negara, akan dikembalikan bertahap paling lambat 2024.

Basuki menjelaskan, Rp4,5 triliun itu merupakan dana BLU yang memang digunakan oleh beberapa BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) untuk pembangunan jalan tol sebelum lahirnya LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara).

"Sekarang sudah ada jadwal pembayaran, itu (BUJT) sudah ada yang bayar, nah pada saat kajian KPK itu diminta untuk dipercepat, sampai 2024 semua sudah lunas semua Rp4,5 triliun," ujar Menteri Basuki saat ditemui di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2023) sore.

Lebih lanjut dia menerangkan, angka Rp4,5 triliun itu bukanlah potensi korupsi dari adanya proyek pembangunan jalan tol. Namun, dana talangan yang diberikan pemerintah kepada BUJT untuk pembebasan lahan.

Kemudian, BUJT yang mendapatkan dana talangan tersebut diwajibkan untuk mengembalikan dana BLU itu ke negara. Namun demikian, yang ditemukan KPK proses pengembalian dana tersebut dirasa sangat lambat dilakukan oleh BUJT.

"Sampai 2024 bakal lunas semua Rp4,5 triliun, saya malu kalau ada seperti itu (tuduhan korupsi), tidak ada apa-apa, itu clear," kata Basuki.

Sebelumnya, KPK menduga lambatnya pengembalian dana tersebut dikarenakan tata kelola jalan tol yang ada saat ini dinilai kurang baik. Mulai dari proses perencanaan, lelang, lemahnya pengawasan, benturan kepentingan. 

Kerugian negara yang ditaksir Rp4,5 triliun itu dikatakan KPK melalui pengadaan tanah yang dilakukan atau ditalangi pemerintah, namun perjanjian untuk pengembalian uang pembebasan lahan tersebut belum dikembalikan ke negara karena lemahnya pengawasan.

(YNA)

SHARE