Menteri PUPR Ungkap Tugas Khusus dari Presiden usai Ditunjuk Jadi Plt Kepala OIKN
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dirinya menjalankan tugas untuk mempercepat pembangunan IKN sesuai undang-undang yang berlaku.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Wakil Menteri ATR BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
Basuki mengatakan dirinya bersama dengan Raja akan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Fokusnya tugasnya adalah mempercepat pelaksanaan program. Karena kita yakin bahwa Otorita sedang membuat program-program dalam pembangunan IKN ini,” kata Basuki dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Kami berdua ditugasin untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut yang sesuai dengan urban desain, sesuai dengan hasil sayembara yang lalu urban desain untuk pengembangan pembangunan IKN ini dengan konsep negara nusa rimba yang pertama itu," sambungnya.
Selain itu, dia mendapatkan tugas untuk menyelesaikan masalah tanah dan investasi. Khusus untuk Raja Juli, kata Basuki, ditugaskan untuk menyelesaikan status tanah.
"Kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual, disewa ataukah KPPU? Kami ingin mempercepat itu. Sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya,” ujarnya.
Menurut Basuki, dengan status tanah yang lebih jelas, investor juga mendapatkan kepastian hukum saat menanamkan modal di IKN.
“Itulah fokus utama di dalam kami mengemban tugas sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala IKN ini," kata Basuki.
Terakhir, Basuki diminta untuk mempersiapkan embrio pemerintah daerah khusus (Pemdasus) di IKN. Hal tersebut untuk mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera di tandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut. IKN tidak serta merta menjadi Pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin satgas bersama dengan atau taskforce bersama dengan Kemendagri," jelasnya.
Adapun, penunjukan Basuki sebagai Kepala OIKN dan Raja Juli sebagai Wakil Kepala OIKN merupakan tindak lanjut dari mundurnya Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
(FRI)