ECONOMICS

Menteri UMKM Pastikan Keberlanjutan Usaha Pedagang Thrifting, Dialihkan Jual Produk Lokal

Tangguh Yudha 02/12/2025 05:00 WIB

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa ada dua hal penting yang menjadi fokus pemerintah dalam isu thrifting. 

Menteri UMKM Pastikan Keberlanjutan Usaha Pedagang Thrifting, Dialihkan Jual Produk Lokal. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa ada dua hal penting yang menjadi fokus pemerintah dalam isu thrifting

Pertama, dia mengingatkan bahwa impor pakaian bekas secara aturan dilarang. Kedua, pemerintah ingin memastikan keberlanjutan para pedagang yang selama ini menggantungkan pendapatan pada bisnis pakaian bekas.

Karena itu, pemerintah akan mendorong substitusi produk, yaitu peralihan pedagang thrifting untuk menjual produk-produk lokal dari UMKM sebagai pengganti barang impor bekas.

"Nah kemarin juga teman-teman di sana (pedagang thrifting) prinsipnya setuju substitusi produk. Cuma nanti tinggal mekanisme teknisnya saja yang akan kita bicarakan lebih lanjut," kata dia saat dijumpai dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2025, di Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12/2025).

Menanggapi usulan sejumlah pedagang terkait pembatasan kuota thrifting. Menurutnya, penyampaian aspirasi oleh para pelaku usaha adalah hal yang wajar.

"Itu kan aspirasi. Wajar dong setiap orang menyampaikan aspirasi. Saya pikir itu hal yang wajar dan biasa aja," ujarnya.

Sebelumnya sejumlah pedagang barang bekas (thrifting) mengadu ke DPR, menyusul rencana pemerintah yang ingin menertibkan barang bekas impor. Mereka meminta agar usaha thrifting tidak sepenuhnya dilarang, melainkan diatur melalui skema kuota.

Perwakilan pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkapkan bahwa pelarangan total akan memutus sumber penghidupan ribuan pedagang. Dia mengusulkan agar pemerintah menetapkan batas kuota barang impor bekas yang boleh dijual setiap tahun.

"Mungkin untuk dilegalkan sulit karena negara kita masih belum jelas kenapa thrifting ini tidak bisa dilegalkan, tapi setidaknya minimal barang ini bisa dikasih kuota, dikasih barang terbatas," ucapnya.

Dia menilai kebijakan berbasis kuota akan membuat pedagang lebih tenang dan memberikan kepastian usaha. Rifai juga menegaskan kesiapan para pedagang untuk patuh terhadap regulasi, termasuk membayar pajak dalam jumlah besar demi operasional yang legal dan transparan.

"Oke, kami para pedagang thrifting seluruh Indonesia boleh berjualan, tapi yang bisa kalian jual hanya sekian ton per tahun, nah itu lebih jelas. Kita siap bayar pajak 1.000 persen, daripada sekian ratus juta itu masuk ke oknum-oknum yang enggak jelas, lebih baik kita bayar ke negara," ujar Rifai.

(NIA DEVIYANA)

SHARE