ECONOMICS

Menteri-Wamen Tak Lagi Bisa Rangkap Jabatan Komisaris di Revisi UU BUMN

Felldy Utama 26/09/2025 09:20 WIB

Salah satu yang dibahas terkait aturan menyangkut menteri dan wakil menteri yang kini tak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris.

Menteri-Wamen Tak Lagi Bisa Rangkap Jabatan Komisaris di Revisi UU BUMN. (Foto

IDXChannel - Komisi VI DPR RI tengah melakukan pembahasan terkait revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Salah satu yang dibahas terkait aturan menyangkut menteri dan wakil menteri yang kini tak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN Andre Rosiade menyampaikan, soal larangan rangkap jabatan itu telah disepakati bersama pemerintah.

"Di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap Menteri dan Wamen," kata Andre, dikutip pada Jumat (26/9/2025).

Diketahui, rangkap jabatan ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Menteri dan Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai pengurus di perusahaan pelat merah.

Di sisi lain, kata dia, RUU BUMN juga merevisi aturan yang menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara Negara. Revisi ini juga sebagai respons atas adanya masukan dari masyarakat.

"Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan," ujarnya.

Dia juga mengklaim dibahasnya RUU BUMN ini sebagai respons DPR dan pemerintah terhadap banyaknya masukan dari masyarakat atas disahkannya UU BUMN sebelumnya.

"Untuk itulah minggu ini kita sepakat dengan pemerintah langsung mengadakan revisi. Kita harapkan revisi ini bisa segera kita putuskan sebelum masa sidang ini selesai. Dan intinya apa? Aspirasi masyarakat kita tampung dan kita masukkan," katanya.

(Dhera Arizona)

SHARE