Menuju Kota Ramah Lingkungan, Badan Otorita Larang Pembangunan SPBU di Kawasan IKN
Untuk menekan penggunaan kendaraan konvensional di dalam kawasan IKN, Badan Otorita tidak akan melarang pembangunan SPBU di dalam kawasan IKN.
IDXChannel - Penggunaan kendaraan pribadi bakal diatur ketat dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Lebih lanjut, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Ibu Kota Nusantara (IKN) Mohammed Ali Berawi menjelaskan terutama penggunaan kendaraan yang masih menggunakan bahan bakar fosil.
Hal tersebut untuk mendukung cita-cita pembangunan kota yang diarahkan sebagai kota ramah lingkungan dan menjadi percontohan sebagai kota net zero karbon di seluruh Indonesia.
Bahkan untuk menekan penggunaan kendaraan konvensional di dalam kawasan IKN, Badan Otorita tidak akan melarang pembangunan SPBU di dalam kawasan IKN. Namun badan otorita bakal membangun lebih banyak SPKLU alias charging station untuk kendaraan berbasis listrik.
"Ini konsep transportasi di KIPP. Elektrik Vehicle menjadi urutan yang ketiga (prioritas transportasi) SPKLU kita siapkan, tidak ada SPBU di dalam KIPP," ujar Ali dalam acara Rakernas MTI 2023 di Jakarta, Rabu (6/5/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan setidaknya ada 3 alat mobilitas utama yang diprioritaskan oleh Badan Otorita. Pertama penggunaan sepeda yang akan didukung oleh pembangunan jalur sepeda, transportasi umum berbasis listrik, ketiga baru penggunaan kendaraan pribadi namun juga berbasis listrik.
"Konsekuensi kita sediakan pedestarian ways, kita sediakan jalur sepeda, scooters, jadi kita akan kembangkan sistem micromobility yg diarusutamakan dalam hal ini adalah bagaimana memindahkan menggerakkan manusia," lanjut Ali.
Menurutnya, pembangunan IKN merupakan cita-cita untuk memindahkan orang ke Ibu Kota baru agar muncul pertumbuhan-pertumbuhan ekonomi baru dari perkembangan populasi di suatu tempat. Tapi tidak untuk memindahkan kendaraannya, oleh sebab itu penggunaan kendaraan pribadi bakal diatur ketat oleh Badan Otorita.
Ali menegaskan nantinya tidak ada kendaraan konvensional yang boleh masuk kawasan IKN. Bahkan Badan Otorita nantinya juga bakal membangun semacam kantong parkir bagi kendaraan konvensional di luar kawasan IKN. Para penumpang didalam mobil nantinya bakal diarahkan untuk menggunakan moda transportasi yang disiapkan oleh badan otorita.
Pada kesempatan yang berbeda, Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN) Resdiansyah mengatakan alat mobilitas dalam kota masyarakat di IKN khususnya di wilayah KIPP nantinya bakal menggunakan micro mobility, atau semacam skuter listrik.
"Jadi kalau mau go food, apa silahkan antarnya pakai micro mobility. Tidak pakai motor, karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya," ujar Rediansyah saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/12).
(SAN)