ECONOMICS

Meski Digugat WTO, DPR Minta Pemerintah Lanjutkan Hilirisasi Nikel

Rizky Fauzan 22/12/2022 18:45 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin meminta kebijakan hilirisasi barang mentah tetap berjalan dan pemerintah harus pertahankan meski diintervensi WTO.

Meski Digugat WTO, DPR Minta Pemerintah Lanjutkan Hilirisasi Nikel. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin meminta kebijakan hilirisasi barang mentah tetap berjalan dan pemerintah harus pertahankan meski diintervensi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). 

Hal tersebut dikatakan Mukhtarudin saat pemerintah saat ini tengah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel WTO terkait kasus sengketa dengan Uni Eropa pada 12 Desember 2022. 

WTO, dalam pengumuman resminya, menyatakan Indonesia telah memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) atas keputusannya untuk mengajukan banding.

"Ya tentu kita Komisi VII DPR dorong hilirisasi hasil tambang mineral akan terus dilanjutkan,” ujar Mukhtarudin keterangan di Jakarta, dikutip Kamis (22/12/2022).

Ia menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi tidak hanya memberi manfaat bagi pengusaha dan investor besar. 

“Tetapi juga turut mendukung pengusaha daerah dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) jika dibarengi dengan kolaborasi yang tepat,” pesan Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah itu.

Sebagaimana diketahui, bahwa Indonesia mengalami kekalahan atas gugatan oleh Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Hal ini berkaitan dengan kebijakan larangan ekspor nikel, di mana pemerintah menginginkan pengembangan hilirisasi nikel di dalam negeri.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi bahan mentah akan terus dilanjutkan.

"Kita dibawa ke WTO, baru dua bulan yang lalu kita kalah, tapi keberanian kita menghilirisasi bahan bahan mentah, itu lah yang akan terus kita lanjutkan, meskipun kita kalah di WTO," kata Jokowi 

(SLF)

SHARE