Modus Culas Importir Selundupkan Baju Bekas ke RI, Kemenkop: Kita Jadi Tempat Sampah
Kemenkop dan UKM mengungkapkan, beberapa modus yang digunakan oleh importir untuk menyelundupkan pakaian bekas ke Indonesia.
IDXChannel - Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, beberapa modus yang digunakan oleh importir untuk menyelundupkan pakaian bekas.
Menurutnya, ada banyak trik yang digunakan oleh para penyelundup salah satunya dengan mencampurkan pakaian baru dengan pakaian bekas.
"Jadi ada yang undeclared barang yang dikirim itu adalah barang-barang baru diselipin barang-barang bekas pada proses impornya," kata Hanung dalam diskusi bersama e-commerce di kantor KemenkopUKM, Kamis (16/3/2023).
Namun yang paling sering menurut Hanung, adalah dengan cara diselundupkan melalui berbagai wilayah yang sulit dilakukan pengawasan.
"Artinya memang nyelundup, banyak modusnya. Beberapa itu yang diimpor memang ada yang sampah. Sebagian bisa dipakai, sebagian tidak. Jadi kita dibuat jadi tempat sampah. Itu yang mau kita perangi," tegasnya.
Hanung menambahkan, meskipun para penyelundup tersebut berhasil ditangkap, biaya untuk memusnahkan pakaian selundupan tidaklah murah.
"Kalau ditangkap itu biaya gede untuk memusnahkan barang sitaan itu. Karena limbah itu treatment-nya beda ada bahan khususnya tidak bisa dibakar gitu saja, itu biaya lagi," terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, pakaian bekas yang berasal dari negara tetangga masuk melalui pelabuhan 'tikus', kemudian masuk ke kampung-kampung dan diobral dengan harga yang murah.
"Ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan 'tikus'. Diduga dari (negara) tetangga," beber Zulkifli.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
(FAY)