ECONOMICS

Moeldoko: Inpres Mobil Listrik Bentuk Dukungan Pemerintah Tekan Emisi Karbon 

Avirista M/Kontributor 22/09/2022 01:01 WIB

Pemerintah menargetkan pada 2060 Indonesia bebas emisi karbon yang menjadi penyebab pemanasan suhu secara global.

Moeldoko: Inpres Mobil Listrik Bentuk Dukungan Pemerintah Tekan Emisi Karbon. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan Instruksi Presiden (Inpres) penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah sebagai upaya menekan emisi karbon.

Hal tersebut sesuai Konvensi Kerangka Kerja PBB Untuk Perubahan iklim (UNFCCC) di Paris pada 13 Desember 2015. Pemerintah menargetkan pada 2060 Indonesia bebas emisi karbon yang menjadi penyebab pemanasan suhu secara global.

"Pada 2060 kita menuju zero emission. Dan, transformasi energi adalah tema besar yang akan dibicarakan dalam G20. Sehingga Inpres ini menunjukkan kepada dunia kami bersungguh-sungguh menuju kepada perubahan lingkungan yang semakin baik," ucap Moeldoko saat Penyerahan Interagrasi 34 Program Pemberdayaan Lintas kementerian untuk Reforma Agraria di Kota Batu, pada Rabu sore (21/9/2022).

"Kenapa itu harus dijalankan, kalau tidak sekarang kapan lagi. Kedua, urgensi dari sisi subsidi, pemerintah itu memberikan subsidi 192 juta per tahun kepada mobil dan 3,7 juta per sepeda motor per tahun. Kalau itu agregatnya dikumpulkan, itu akan mengurangi beban APBN secara luar biasa," kata dia.

Namun diakui penerapan penggunaan mobil listrik menjadi kendaraan dinas di pemerintah pusat dan daerah tidak bisa serta merta langsung diterapkan seratus persen. Pasalnya, langkah itu memerlukan tahapan - tahapan, termasuk menyiapkan sarana prasarana ekosistemnya.

"Ini nanti akan berjalan bertahap, akan juga disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik itu sendiri. Kemudian kesiapan ekosistem, bagaimana charging station, tempat yang disiapkan, PLN, dan kesiapan lainnya," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Nomor 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.

Inpres tersebut, merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. Inpres ini ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, dan kepala staf kepresidenan.

Selain itu, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati wali kota. (NIA)

SHARE