MPR Soroti Peniadaan Tunjangan PNS, "Jangan Dipukul Rata"
Pemerintah akan meniadakan tunjangan kinerja dalam komponen THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 ini. Hal itu juga akan berlaku untuk APBN di tahun 2022 mendatang
IDXChannel - Pemerintah akan meniadakan tunjangan kinerja dalam komponen THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 ini. Hal itu juga akan berlaku untuk APBN di tahun 2022 mendatang.
Hal ini lantas disoroti oleh Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan yang menilai seharusnya pemerintah tidak perlu memukul rata kebijakan tersebut.
"Seharusnya pemerintah tidak perlu pukul rata meniadakan tunjangan kinerja pada semua golongan PNS. Sebab ada masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp1,5 juta, jauh di bawah UMR. Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan," ujar Syarief Hasan, dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (30/8/2021).
Dijelaskan lebih lanjut, tidak semua golongan PNS mendapatkan penghasilan yang sama. Ada PNS yang mendapatkan gaji kecil sehingga masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah.
"Jika pemerintah mengklaim dengan peniadaan tunjangan kinerja ini negara mampu merelokasi anggaran sebesar Rp 12,3 triliun, maka coba bandingkan dengan dana infrastruktur dalam APBN 2021 sebesar Rp 417,4 triliun," kata Syarief Hasan.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengevaluasi kinerja fiskalnya. Pasalnya, pada tahun 2020 ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 245,6 triliun.
"Ini menunjukkan bahwa antara kebutuhan utang dengan defisit anggaran tidak sebanding. Padahal utang ini punya konsekuensi terhadap bunga, sehingga pemerintah menanggung beban fiskal yang lebih tinggi di masa depan. Karenanya, opsi peniadaan tunjangan kinerja bagi PNS golongan rendah menjadi kurang relevan," papar Syarief Hasan.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan klusterisasi peniadaan tunjangan kinerja berdasarkan golongan. Untuk PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil harusnya tetap diberikan.
"Opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada PNS golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup,” tandas Syarief Hasan. (NDA)