IDXChannel - Pada pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun ini BKN membuat beberapa ketentuan protokol kesehatan. Salah satunya adalah peserta diwajibkan melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Selain itu kewajiban vaksinasi bagi peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan memperingatkan bahwa BKN tidak akan mentolerir peserta yang memalsukan dokumen-dokumen tersebut.
“Itu benar-benar tidak bisa ditolerir. Kalau kemudian panitia instansi bisa membuktikan itu palsu ya sudah langsung dikeluarkan saat itu juga,” katanya dikutip dari Kanal Youtub BKN, Kamis (26/8/2021).
Dia meminta agar peserta tidak lagi mengulang kesalahan yang sama. Pasalnya sebelumnya ada kasus materai ganda atau menyalin materai dari salah satu aplikasi belanja online.
“Memalsukan tidak boleh. Potensi pemalsuan yang kami sampaikan ke instansi yakni hasil swab atau hasil PCR. Mohon sekali lagi bagaimana caranya. Kalau itu akreditasinya Kemenkes pasti ada barcodenya. Lalu kartu vaksin untuk peserta Jawa, Madura, Bali harus ditunjukan bahwa tidak dilakukan fraud,” ungkapnya.