Mudik Tetap Dilarang, Ketua Satgas Covid: Sabar Ya
Pemerintah tetap tegas melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei.
IDXChannel - Pemerintah tetap tegas melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei. Masyarakat diminta untuk sabar dan menahan diri agar tidak mudik, supaya kerja keras dan pengorbanan banyak pihak selama ini tidak sia-sia.
"Pemerintah masih tetap sama keputusannya bahwa mudik Lebaran 2021 dilarang," tegas Ketua Satgas Penganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers virtual, Senin (26/4/2021).
Dia menjelaskan bahwa kecenderungan melonjaknya kasus Covid-19 di India akibat abai dengan protokol kesehatan saat melakukan ritual keagamaan. Karena itu, dia meminta agar masyarakat menunda lagi keinginannya untuk mudik ke kampung halaman tahun ini.
"Kita semua mesti sadar bahwa abai dengan prokes itu menimbulkan persoalan serius dengan meningkatkan kasus Covid-19. Oleh karena itu, masyarakat harus terus patuh protokol kesehatan dan menunda mudik," ungkapnya.
"Kami pun mengimbau agar masyarakat Indonesia sabar, bisa menahan diri untuk tidak mudik Lebaram 2021. Ini harus dilakukan untuk menjaga diri sendiri, keluarga, dan bangsa Indonesia dari Covid-19," tambah dia.
Berkaca dari kejadian sebelum-sebelumnya, usai libur panjang kasus Covid-19 selalu meningkat, diikuti dengan jumlah pasien di rumah sakit yang meningkat dan angka kematian yang tinggi. "Termasuk di dalamnya para dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang gugur," singkatnya.
Nah, solusi yang coba ditawarkan pemerintah agar masyarakat tetap di rumah saja dan tidak mudik adalah memastikan ketersediaan fasilitas komunikasi yang baik. Artinya, bagi wilayah dengan akses komunikasi yang buruk, segera mendapat layanan sehingga momen Lebaran tetap dapat diraskaan semua masyarakat Indonesia.
"Silaturahmi virtual adalah salah satu upaya solusi di Lebaran 2021. Karena itu, mohon berkenan posko-posko di wilayah bisa memberikan kesempatan fasilitas tersebut ke masyarakat yang masih sulit aksesnya," terang Doni Monardo. (RAMA)