MUI Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Penjelasannya
Ada lima alasan yang menjadi dasar hukum vaksin Covid-19 produk Astrazeneca boleh digunakan.
IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum vaksin Covid-19 Produksi Astrazeneca.
Fatwa ini terkait dengan produk Astrazeneca yang diproduksi Astrazeneca di SK Bioscience Korea Selatan.
Dalam keterangan resminya, Ketua Bidang Fatwa Mui Asrorun Niam mengatakan, meski dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi, penggunaan vaksin Covid-19 produk Astrazeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan.
Menurut Asrorun, ada lima alasan yang menjadi dasar hukum vaksin Covid-19 produk Astrazeneca boleh digunakan.
“Mulai dari kondisi kebutuhan yang mendesak, ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, hingga ketidak leluasaan pemerintah untuk memilih jenis vaksin Covid-19,” ungkapnya dalam program News Screen Morning IDX Channel, Senin (22/3/2021).
Sebelumnya, pemerintah sempat menghentikan distibusi vaksin Astrazeneca pasca kasus penggumpalan darah yang menyebabkan kematian di sejumlah negara di Eropa usai penggunaan vaksin Astrazeneca.
Sejumlah negara di Eropa bahkan sempat menghentikan penggunaan vaksin asal Korea Selatan ini pasca kasus tersebut. Namun demikian, Astrazeneca sudah menjamin bahwa vaksin mereka aman.
(SANDY)