ECONOMICS

MUI Minta Bareskrim Polri Tindak Kasus ACT Secara Adil

Widya Michella 30/07/2022 09:30 WIB

Anwar Abbas meminta kepada Bareskrim polri untuk menindak kasus lembaga filantrofi ACT secara adil.

MUI Minta Bareskrim Polri Tindak Kasus ACT Secara Adil (Ilustrasi)

IDXChannel - Waketum MUI sekaligus Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas meminta kepada Bareskrim polri untuk menindak kasus lembaga filantrofi ACT secara adil. Menurutnya siapapun yang melanggar hukum wajib ditindak sehingga dia meminta hukum di Indonesia betul-betul ditegakkan.

"Tapi yang saya minta hukum itu betul-betul ditegakkan secara adil jangan para penegak hukum membidik orang-orang tertentu saja. Tapi harus mendidik bukan membidik," kata Anwar kepada wartawan di gedung dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat, (29/07/2022). 

Pada kesempatan itu, dirinya pun turut mendesak agar pemerintah juga menangkap buron KPK yang lari ke Singapura, Surya Darmadi alias Apeng yang justru lebih merugikan negara dengan melakukan korupsi sebanyak Rp54 Triliun. 

"Mengapa kok hanya ribut dan sibuk membicarakan yang Rp10 Miliar. Kenapa enggak ribut dan sibuk yang Rp54 triliun. Ini adalah pertanyaan besar ada apa ini,"ujarnya. 

Lantas dirinya pun mempertanyakan hubungan antara Indonesia dan Singapura. Padahal Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Singapura pada 25 Januari 2022 lalu.

"Dia lari ke Singapura Kalau lari tidak bisa dikejar gitu? Semestinya bisa kalau misalkan Singapura melindungi para koruptor ya, menurut saya hubungan kita dengan Singapura ditinjau," tuturnya.

"Uang yang dia curi dibawa ke Singapura di akumulasi di investasikan ke Indonesia. Itu uang kita juga itu," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya koruptor merupakan musuh pertama bagi Indonesia yang patut didahulukan. Sebab, kata Anwar bahayanya lebih besar bagi bangsa Indonesia.

"Kalau bagi saya di saat pemerintah sedang kesulitan uang, bagi saya pemerintah harus memberikan fist priority untuk memberantas korupsi. Sehingga dengan demikian kekayaan-kekayaan yang mereka curi itu di situ oleh negara. Sehingga negara punya uang kalau bagi saya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A) sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar (IK) yang juga menjabat Presiden ACT aktif.  

Kedua tersangka lainnya, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

(NDA) 

SHARE