Mulai Berlaku Hari Ini, Pemerintah Wajibkan Marketplace Pungut Pajak Penjual Online
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku dengan pertimbangan pada hari ini, 14 Juli 2025.
IDXChannel – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan aturan baru terkait kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh pedagang dalam negeri melalui platform digital atau e-commerce.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku dengan pertimbangan pada hari ini, 14 Juli 2025.
Aturan ini mewajibkan platform e-commerce yang ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak dari pedagang dalam negeri sebesar 0,5 persen dari omzet bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM). Pemungutan dilakukan setiap kali ada transaksi pembayaran dari pembeli ke penjual melalui sistem platform digital.
"Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan, menyederhanakan administrasi pajak, serta memperkuat pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital," tulis DJP dalam dokumen resmi PMK, dikutip Senin (14/7/2025).
PMK ini menyebut bahwa yang dimaksud sebagai "pihak lain" pemungut PPh adalah platform digital (marketplace), baik yang berdomisili di dalam negeri maupun luar negeri, selama memenuhi syarat volume transaksi dan jumlah pengguna tertentu.
Pajak akan dipungut saat terjadi pembayaran dari pembeli ke penjual melalui platform, dan dokumen tagihan akan menjadi bukti pungut yang sah.
Namun, pemungutan tidak berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun, selama mereka menyampaikan surat pernyataan resmi.
Selain itu, pengecualian juga diberikan untuk penjual pulsa, pengalihan tanah/bangunan, dan pedagang yang memiliki surat bebas pungut.
Pedagang juga diwajibkan menyampaikan NPWP atau NIK dan alamat, sebagai bagian dari proses validasi identitas.
Bagi platform yang tidak menjalankan kewajiban pemungutan dan pelaporan, akan dikenakan sanksi perpajakan dan dapat dikenai tindakan berdasarkan regulasi sistem elektronik.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak di sektor digital yang terus berkembang. Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, aturan ini juga diharapkan mendorong pelaku UMKM online agar semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan nasional.
(NIA DEVIYANA)